BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal itu, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonsia. Selain itu, Pancasila juga merupakan dasar filsafat negara.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai sistem filsafat Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai sistem filsafat Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
Secara istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meiputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut.
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahuu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses , yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
B. Rumusan Kesatuan Sila- sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Dan setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri , fungsi sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan Kesatuan Sila- sila Pancasila yang Bersifat Organis.
Isi Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Sila- sila pancasila itu merupakan suatu kessatuan dan keutuhan yang setiap sila merupakan unsur ( bagian mutlak ) dari pancasila. Maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal.
Kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia ‘ monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur., ‘ susunan kodrat ‘ jasmani-rohani.
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal itu, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonsia. Selain itu, Pancasila juga merupakan dasar filsafat negara.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai sistem filsafat Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai sistem filsafat Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
Secara istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meiputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut.
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahuu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses , yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
B. Rumusan Kesatuan Sila- sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Dan setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri , fungsi sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan Kesatuan Sila- sila Pancasila yang Bersifat Organis.
Isi Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Sila- sila pancasila itu merupakan suatu kessatuan dan keutuhan yang setiap sila merupakan unsur ( bagian mutlak ) dari pancasila. Maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal.
Kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia ‘ monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur., ‘ susunan kodrat ‘ jasmani-rohani.
2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkies dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk pyramidal. Pengertian matematis pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas ( kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya ( kwalitas).
Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkhis pyramidal ini maka sila Ketuhanan yang Maha Esa (sila pertama) menjadi basis dari sila ke dua- sila ke tiga. Secara ontologism hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan landasan sila-sila Pancasila, yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil ( notonagoro, 1975: 49).
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
a. Sila pertama : Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruk rakyat Indonesia.
c. Sila ketiga : persatuaan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai dila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dakam permusyawaratan/ perwakilah serta dkeadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia.
3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang ‘majeuk Tunggal’, hierarkhis Piramidal juga memiliki sifat saling mengsi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk mengambarkan hubungan hierarkhi sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Secara filosofi Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologism, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialism liberalisme, pragmatism, komunisme, idealism dan lai paham filsafat didunia.
1. Dasar Antropologis Sila- sila Pancasila
Pancasila yan terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologism. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropoogis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia. Dari segi filsafat negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri. Mausia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal mutlak , yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rokhani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk indivisu dan makhluk sosial.
Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sia Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara adalah ebagai akhirat.
Berdasarkan uraian tersebut maka hakikat kesatuan sila-sila pancasila yang bertingkat dan berbentuk pyramidal dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Berdasarkan pada hakikat sila pertama bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama lembaga-kemanusian dan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa.
b. Pada Hakikat sila kedua dapat dijelaskan bahwa, Negara adalah dari, oleh dan untuk manusia oleh karena itu terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung antara negara dengan manusia. Rakyat adalah sebagai unsure pokok negara dan rakyat adalah merupakan totalitas induvidu-idividu yang bersatu yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ).
c. Pada Hakikat sila ketiga dapat dijelaskan bahwa hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan, bahwa manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang pertama harus direalisasikan adalah mewujudkan suatu kesatuan dalam suatu persekutuan hidup yang diseut negara.
d. Pada hakikat sila keempat adalah sebagai berikut: hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia, semua orang, semua warga dalam satu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologism adanya rakyat adalah ditentukan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang menyatukan siri dalam suatu wilayah negara tertentu
e. Pada hakikat sila kelima bahwa sila kelima sidasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna kebangsaan dari manusia-manusia yang berketuhanan yang maha esa. Secara ontologism hakikat keadila sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Dasar Epistemologi Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau suatu dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, mausia, masyarakat, angsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Sebagai suatu Ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1). Logos yaitu rasionalitas dan penalarannya, 2). Pathos yaitu penghayatannya dan , 3). Ethos yaitu kesusilaannya. Sebagai suatu sistem filsafat atau ideology maka Pancasila harus memiliki unsure rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
Dasar epistemology Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideology bersubmer pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila ( Soeryanto, 1991:50). Oleh karna itu dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentag hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Sumber pengetahuan pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaaan dan nilai religious maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila pancasila degan pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi. Sebagai suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti sila-sila Pancasila. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan berbentuk pyramidal.
Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal , yaitu pertama, isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Kedua, isis arti pancasila yang umum kolektif yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga, isi arti pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus , kongkrit serta dinamis ( Notonagoro, 1975 : 36.40).
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat, juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai , hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam mengolong-golongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beraneka ragam tergantung pada sudut pandangnya masing-masing.
Max Sscheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Nilai-nilai itu dalam kenyataannya ada lebih tinggi dan ada yang lebih rendah bilamana dibandingan satu dengan yang lainnya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan sebagai berikut:
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai kejayaan
d. Nilai-nilai kerokhanian
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk pyramidal. Pengertian matematis pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas ( kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya ( kwalitas).
Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkhis pyramidal ini maka sila Ketuhanan yang Maha Esa (sila pertama) menjadi basis dari sila ke dua- sila ke tiga. Secara ontologism hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan landasan sila-sila Pancasila, yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil ( notonagoro, 1975: 49).
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
a. Sila pertama : Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruk rakyat Indonesia.
c. Sila ketiga : persatuaan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai dila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dakam permusyawaratan/ perwakilah serta dkeadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia.
3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang ‘majeuk Tunggal’, hierarkhis Piramidal juga memiliki sifat saling mengsi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk mengambarkan hubungan hierarkhi sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Secara filosofi Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologism, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialism liberalisme, pragmatism, komunisme, idealism dan lai paham filsafat didunia.
1. Dasar Antropologis Sila- sila Pancasila
Pancasila yan terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologism. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropoogis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia. Dari segi filsafat negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri. Mausia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal mutlak , yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rokhani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk indivisu dan makhluk sosial.
Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sia Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara adalah ebagai akhirat.
Berdasarkan uraian tersebut maka hakikat kesatuan sila-sila pancasila yang bertingkat dan berbentuk pyramidal dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Berdasarkan pada hakikat sila pertama bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama lembaga-kemanusian dan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa.
b. Pada Hakikat sila kedua dapat dijelaskan bahwa, Negara adalah dari, oleh dan untuk manusia oleh karena itu terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung antara negara dengan manusia. Rakyat adalah sebagai unsure pokok negara dan rakyat adalah merupakan totalitas induvidu-idividu yang bersatu yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ).
c. Pada Hakikat sila ketiga dapat dijelaskan bahwa hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan, bahwa manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang pertama harus direalisasikan adalah mewujudkan suatu kesatuan dalam suatu persekutuan hidup yang diseut negara.
d. Pada hakikat sila keempat adalah sebagai berikut: hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia, semua orang, semua warga dalam satu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologism adanya rakyat adalah ditentukan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang menyatukan siri dalam suatu wilayah negara tertentu
e. Pada hakikat sila kelima bahwa sila kelima sidasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna kebangsaan dari manusia-manusia yang berketuhanan yang maha esa. Secara ontologism hakikat keadila sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Dasar Epistemologi Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau suatu dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, mausia, masyarakat, angsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Sebagai suatu Ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1). Logos yaitu rasionalitas dan penalarannya, 2). Pathos yaitu penghayatannya dan , 3). Ethos yaitu kesusilaannya. Sebagai suatu sistem filsafat atau ideology maka Pancasila harus memiliki unsure rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
Dasar epistemology Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideology bersubmer pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila ( Soeryanto, 1991:50). Oleh karna itu dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentag hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Sumber pengetahuan pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaaan dan nilai religious maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila pancasila degan pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi. Sebagai suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti sila-sila Pancasila. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan berbentuk pyramidal.
Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal , yaitu pertama, isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Kedua, isis arti pancasila yang umum kolektif yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga, isi arti pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus , kongkrit serta dinamis ( Notonagoro, 1975 : 36.40).
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat, juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai , hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam mengolong-golongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beraneka ragam tergantung pada sudut pandangnya masing-masing.
Max Sscheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Nilai-nilai itu dalam kenyataannya ada lebih tinggi dan ada yang lebih rendah bilamana dibandingan satu dengan yang lainnya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan sebagai berikut:
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai kejayaan
d. Nilai-nilai kerokhanian
Pandangan dan tingkatan nilai tersebut menurut Notonagoro dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
a. Nilai material
b. Nilai vital
c. Nilai-nilai kerokhanian
~ Nilai kebenaran
~ Nilai keindahan atau estetis
~ Nilai kebaikan atau Nilai moral
~ Nilai religious
Berdasarkan uraian mengenai nilai-nilai sebagaimana tersebut diatas maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung ilai itu bukan hanya sesuatu yang bersifat material saja, akan tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial. Bahkan sesuatu yang nonmaterial itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi manusia.
Menurut Notonogoro bahwa nilai-nilai pancasila termasuk nilai-nilai kerokhanian, tetapi nilai-nilai kerokhanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila yang tergolong nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau nilai estetis, nilai kebaikan atau nilai moral.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Isi arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan egara yaitu sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengalaman Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan lima merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dalam hal kuantitas maupun kualitasnya, namun nilai-nilai itu merupakan suatukesatuan saling berhubungan serta saling melengkapi.
Pancasila merupakan suatu sistem nilai dapat dilacak dari sila-sila Pancasila yang merupakan suatu sistem. Sila-sila itu merupakan suatu kesatuan organic. Antara sila satu dan lainnya dalam Pancasila itu saling mengkualifikasi saling berkaitan dan berhubungan secara erat. Adanya sila yang satu mengkualifikasi adanya sila lainnya. Dalam pengertian yang demikian ini pada hakikatnya Pancasila itu merupakan suatu sistem nilai, dalam artian bahwa bagian-bagian atau sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga suatu struktur yang menyeluruh.
Suatu hal yang perlu diperhatikan yaitu meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila berbeda-beda pula namun keseluruhan nilai tersebut merupakan suatu kesatuan dan tidak saling bertentangan.
D. Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta dan sebagai filsafat hidup bangsa. Sila-sila dalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh. Hierarkhis dan sistematis. Konsekuensimya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan sebagai berikut. Pancasla sebagai filsafat bangsa dan negara indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pemikkiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negra adalah suatu dan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society). Adapun negra yng didirikan manusia berdsakan pada kodrat bahwa u manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negra sebagai suatu organsasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Negara harus bersifat demokratis, hak dan kekuasaan rakyat harus dijamin. Baik secara individu atau bersama-sama (hakikat sila keempat). Dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan perlidungan bagi seluruh warganya. Yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelima).
Nilai-nilai pancasila bersifat obyektif, dijelaskann sebagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri, yang menunjukan sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa indonesia.
Inti-inti sila-sila Pancasila
1.Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainya terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk. Oleh sebab itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, politik negara, hukum dan undang-undang negara, kebebasan dan HAM.
2.Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa, serta menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehhidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Juga terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Selain itu juga mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma.
Secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa, serta menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehhidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Juga terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Selain itu juga mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma.
3.Sila persatuan Indonesia
Pada sila ini tidak dapat dipsahkan dengan keempat lainnya karena seluruh sila merupakan kesatuan yang sisitemaatis. Dalam sila ini pula terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
4.Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan
Nilai pada sila di dasasri oleh tiga sila sebelumnya. Niali filosofis yang terkandung didalamnya ialah bahwa hkikat negara sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Rakyat adalah subyek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
5.Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dalam sila kelima ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup hidup bersama. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud hidup bersama meliputi ; (1)Keadilan distributif,yaitu suatu hubugan keadilan antara negara terhadap warganya. Negara wajib memenuhi keadian dalam bentuk keadilan membagi, kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama. (2)keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu suau keadilan yang pihak wargalah yang wajib memenuhinya, dalam bentu menaati undang-undang yang berlaku dalam negara. (3)keadilan komutatif, yaitu suatu hbungan keadilan yang timbal balik.
BAB III
KESIMPULAN
Setiap bagsa senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah. Bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara bukanlah hal yang kebetulan melainkan melalui suatu perkembangan kausalitas. Konsekuensimnya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis pancasila. Maka seluruh perangkat Negara harus bersama-sama menjalankan tugasnya, sehingga tercapailah semua cita-cita bangsa dan Negara.
KESIMPULAN
Setiap bagsa senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah. Bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara bukanlah hal yang kebetulan melainkan melalui suatu perkembangan kausalitas. Konsekuensimnya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis pancasila. Maka seluruh perangkat Negara harus bersama-sama menjalankan tugasnya, sehingga tercapailah semua cita-cita bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kaelan, M. S. Pedidikan Pancasila (Edisi ketujuh). PARADIGMA. Yogyakarta:
2003
Prof. Dr. H. Kaelan, M. S. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. PARADIGMA. Yogyakarta : 2007
Dr. Kaelan, M. S. Pedidikan Pancasila (Edisi ketujuh). PARADIGMA. Yogyakarta:
2003
Prof. Dr. H. Kaelan, M. S. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. PARADIGMA. Yogyakarta : 2007
No comments:
Post a Comment